Way Kanan, – Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp700 juta rupiah. Jum’at (18/9/2026)
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pelapor, Ayatullah warga Kampung Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan atas tindak pidana yang dialami oleh adik kandungnya Mutiara Angelia Maharani Kenamon pada tanggal tanggal 24 Mei 2026 di Polres Way Kanan.
Diduga Tersangka berinsial RDS (25), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Sahatang, Desa Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto menyampaikan bahwa peristiwa penipuan atau penggelapan ini berlangsung secara bertahap dalam kurun waktu kuran lebih satu tahun, mulai dari tanggal 31 Maret 2025 hingga 11 Maret 2026.
Kronologis Kejadian tindak pidana ini terjadi di kediaman korban di Kampung Taman Asri, Kecamatan Baradatu. Pelaku diduga memperdaya korban dengan berpura-pura menawarkan investasi atau pengelolaan usaha tambak ikan. Untuk meyakinkan korban, Mutiara Angelia Maharani Kenamon, bahkan diduga pelaku secara sengaja membuat sejumlah video rekayasa (modus) yang dikirimkan kepada korban.
Terbuai oleh rekayasa dan tipu muslihat pelaku, korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap melalui transfer bank hingga total kerugian mencapai kurang lebih Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
Sementara kronologis penangkapan diduga pelaku ini dilakukan pada Selasa (15/9/2026). Setelah Satreskrim Polres Way Kanan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik menilai telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, selanjutnya pada pukul 01.00 WIB. Diduga pelaku RDS langsung dilakukan penangkapan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang Satreskrim Polres Way Kanan dan dilakukan penetapan tersangka.
Dari tangan tersangka dan hasil penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya 1 (satu) buku Sertifikat Tanah milik sdr. Ngatino, 1 (satu) bundel rekapan mutasi rekening Bank BCA atas nama RDS.
5 (lima) lembar bukti pengiriman (transfer) dari rekening Bank BCA milik korban ke rekening milik tersangka, 1 (satu) bundel tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.
Selanjutnya 1 (satu) buah flashdisk berisi 7 video rekayasa modus usaha tambak ikan yang dibuat oleh tersangka antara lain video pembukuan usaha dan contoh nota transaksi, video lokasi dan posisi keberadaan tambak ikan, video kondisi ikan, tentang ikan serta estimasi total ikan di dalam tambak.
Atas perbuatannya, diduga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Riswanto.












Comment