by

Anggota KPU Provinsi Lampung Monitoring Pelaksanaan Coktas di Way Kanan

-Berita, Daerah-121 Views

Way Kanan, – Anggota KPU Provinsi Lampung, Ahmad Zamroni, melakukan monitoring pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kecamatan Banjit dan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, Kamis (17/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Zamroni didampingi Anggota KPU Kabupaten Way Kanan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Nufi M. Yusuf, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Tri Sudarto, serta staf KPU Way Kanan Heri Aryanto dan Taufik.

Ahmad Zamroni menyampaikan bahwa monitoring dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Coktas berjalan secara optimal dan data pemilih yang diperoleh dapat menggambarkan kondisi faktual di lapangan. Hal tersebut penting untuk menjaga kualitas data pemilih yang menjadi bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Sementara itu, Nufi M. Yusuf menjelaskan bahwa pelaksanaan Coktas di Kabupaten Way Kanan telah dimulai sejak 8 September 2026 dan pada 17 September 2026 memasuki tahapan puncak pelaksanaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara menyeluruh di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Way Kanan.

Menurut Nufi, dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pencermatan terhadap kategori pemilih yang perlu diverifikasi, baik pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun pemilih yang Memenuhi Syarat (MS), termasuk pemilih baru atau pemilih yang mengalami perubahan data.

Untuk kategori TMS, pencermatan antara lain dilakukan terhadap pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam data pemilih serta pemilih dengan usia ekstrem, seperti berusia di atas 100 tahun, untuk memastikan keberadaan dan keakuratan data yang bersangkutan.

Nufi menambahkan, pelaksanaan Coktas merupakan bagian dari upaya KPU Way Kanan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sesuai ketentuan Pasal 14, KPU Kabupaten Way Kanan sebelumnya telah melakukan pengolahan data hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), serta melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi di wilayah Kabupaten Way Kanan untuk memperoleh masukan terkait data pemilih.

Melalui pelaksanaan Coktas secara langsung, KPU Way Kanan terus berupaya menjaga kualitas PDPB sehingga data pemilih dapat tersusun secara lebih akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: (Awal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *