Lumajang, – Kejaksaan Negeri Lumajang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Jember akan melaksanakan penjualan umum/Lelang Eksekusi Barang Rampasan dengan penawaran lelang melalui internet secara terbuka (open bidding) pada Aplikasi Lelang InternetInternet

Adapun jenis barang rampasan yakni 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu Warna Kuning Type 1.PC 210-10 MO dengan Nomor Seri KMTPC282PKTC01664 beserta Kunci dan 2 (dua) Kubik Tumpukkan Pasir dengan harga limit Rp.218.987.000,- dan Uang Jaminan Rp.25.000.000,-

Berikut syarat dan ketentuan lelang
- Cara Penawaran :
Lelang dilaksanakan dengan penawaran Lelang melalui interner secara terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta Lelang pada Alamat : Lelang.go.id, Tata cara mengikuti dapat dilihat dimenu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut. - Uang Jaminan Lelang:
2.1. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan Lelang dengan jumlah/Nominal yang disetorkan Harus Sama Persis dengan uang jaminan disyaratkan penjual dalam pengumuman Lelang ini dan disetorkan sekali sekaligus dan sudah efektif diterima oleh KPKNL selambatlambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum penutupan penawaran lelang.
2.2. Uang Jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta Lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta Lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. - Pelunasan Lelang:Pemenang Lelang harus melunasi harga pembelian dan bea Lelang sekali dan sekaligus paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan Lelang. Apabila tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
- Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Bagian Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lumajang, dengan Contact Person: 085851538581 dan atau Kantor KPKNL Jember: 0331428758.(Red)













Comment