by

Jawab Keresahan Publik, Kejari Way Kanan Tegaskan Pemanggilan Instansi via WhatsApp Sesuai SOP

-Berita, Daerah-81 Views

Way Kanan – Merespon adanya Laporan Pengaduan masyarakat dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan memutuskan untuk melakukan pemanggilan sejumlah sekolah, puskesmas, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui aplikasi WhatsApp sebagai komunikasi dan kordinasi awal yang sah dan sepenuhnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Senin (20/07)

Hal tersebut diungkapkan Kejari Way Kanan, Mahmudin melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Way Kanan, Ichsan Azwar, Ia menegaskan bahwa mekanisme komunikasi tersebut bukanlah suatu bentuk pelanggaran, melainkan murni bagian dari koordinasi awal yang sah dan sepenuhnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pihak Kejari membenarkan bahwa mereka telah melakukan komunikasi awal kepada sejumlah sekolah dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) via WhatsApp. Namun, langkah ini diambil semata-mata demi efisiensi waktu dan memastikan pihak-pihak yang dipanggil mengetahui secara cepat perihal adanya Laporan Pengaduan masyarakat dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Pemanggilan tersebut sudah sesuai dan sejalan dengan SOP yang berlaku. Pemanggilan dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan secara tertutup, terkait dengan adanya laporan pengaduan tersebut,” jelas Ichsan Azwar.

Ia memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil dalam penanganan laporan masyarakat selalu berlandaskan pada tugas dan fungsi kejaksaan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kegiatan pengumpulan data dan keterangan ini dilaksanakan dengan dasar hukum yang kuat, di antaranya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia.

Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum.

Ichsan Azwar menegaskan komitmen institusinya yang senantiasa menjunjung tinggi asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Di akhir keterangannya, pihak Kejaksaan juga memberikan imbauan kepada publik dan aparatur pemerintahan agar tetap tenang dan bijak dalam merespons isu yang beredar yang memicu keresahan publik,”tandasnya.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *