by

Sebanyak 3.278, Bupati Way Kanan Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu

-Berita, Daerah-1106 Views

Way Kanan, – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh aktu, serta Keputusan Bupati Way Kanan Nomor 100.3.3.2.311 Tahun 2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Way Kanan. Pemerintah Kabupaten Way Kanan secara resmi melakukan pelantikan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK), Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), serta Kontrak Perjanjian Kerja kepada Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2025, di Lapangan Buway Pemuka, Rabu (24/12/2025)

Dalam penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut, Tercatat Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerbitkan sebanyak 3.278 SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, yang terdiri dari 1.261 Tenaga Guru, 1.566 Tenaga Teknis, dan 451 Tenaga Kesehatan. Kehadiran PPPK Paruh Waktu ini diyakini akan memberikan energi baru yang meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kinerja organisasi perangkat daerah. Kabupaten Way Kanan juga tercatat sebagai Kabupaten pertama di Provinsi Lampung yang telah membagikan SK PPPK Paruh Waktu.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked. menyampaikan bahwa dalam momentum tersebut menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi para penerima, setelah melalui proses panjang yang tidak mudah

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Saya mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai yang menerika SK, SPMT, dan Kontrak Perjanjian Kerja. Capaian ini diharapkan dapat disyukuri dan diwujudkan dalam bentuk semangat yang tinggi serta kinerja yang berkualitas, profesional, dan berintegritas”, Ungkap Bupati Ayu.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam menata sumber daya aparatur secara lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan. Langkah ini juga menjadi bentuk penghargaan dan kepastian status bagi tenaga yang telah lama mengabdi, sekaligus upaya memastikan kebutuhan tenaga kerja di unit-unit pelayanan publik dapat terpenuhi secara optimal

“Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan terhitung mulai tanggal (TMT) selama 1 (satu) tahun dan akan dilakukan evaluasi. Sesuai ketentuan, PPPK Paruh Waktu memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PPPK Penuh Waktu, antara lain hak cuti, penggunaan seragam ASN, kewajiban menyusun laporan kinerja, serta penerapan disiplin kerja sebagaimana ASN lainnya”, tegasnya

Menutup rangkaian kegiatan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK. Diharapkan, mampu mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan Way Kanan Mandiri dan Sejahtera.

Sumber: (Dinas Kominfo Way Kanan)
Editor: (Awal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *