by

Sahdana Apresiasi Kinerja Polres Way Kanan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Negara Batin

-Berita, Daerah-76 Views

Way Kanan– Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahdana, mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan yang berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Negara Batin. Jumat (25/09/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan Sahdana menyusul pengungkapan kasus di sebuah rumah di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni DF (29), warga Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, dan ER (25), warga Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,25 gram.

Polisi juga mengamankan 90 plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, enam korek api gas, satu alat hisap bong, satu celana pendek, serta dua unit telepon seluler.

Selain barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika, petugas turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver lengkap dengan amunisinya.

Sahdana mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di Kecamatan Negara Batin dan Kabupaten Way Kanan secara umum.

Ia menyatakan mendukung penuh langkah Polres Way Kanan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok.

“Mari bersama kita dukung dan kita jaga generasi muda penerus bangsa. Apabila mengetahui atau melihat tindak mencurigakan untuk segera melaporkan agar pihak berwajib menanganinya,” ajak sahdana.

Menurut Anggota DPRD Provinsi 2 Periode ini, narkotika telah banyak merusak generasi penerus bangsa. Karena itu, upaya pemberantasan tidak hanya membutuhkan peran aparat penegak hukum, tetapi juga dukungan masyarakat.

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.(AS)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *