WAY KANAN – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Purwa Agung, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tidak berhenti pada penangkapan terduga pelaku. Kepolisian kini ditantang untuk mengusut lebih jauh asal barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok dan peredaran yang lebih luas.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan bersama Polsek Negara Batin mengamankan seorang pemuda berinisial FA alias Fares (21), warga Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan terduga, petugas menyita 10 bungkus plastik klip berukuran 2 x 3,5 sentimeter yang masing-masing berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto keseluruhan 1,62 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi dan peredaran gelap narkotika di Kampung Purwa Agung. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama personel Polsek Negara Batin melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan FA di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan barang bukti di saku depan sebelah kiri celana yang dikenakan terduga.
Selain 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, polisi turut menyita satu bungkus plastik bening, seperangkat alat isap atau bong yang telah terpasang kaca pirek, satu unit telepon genggam merek Realme C75 berwarna hitam, serta celana pendek merek Dreamstory Denim berwarna abu-abu.
Kasatresnarkoba Polres Way Kanan, Iptu Parayugo, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah setempat.
Selanjutnya, FA bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan Bukan Akhir, Jaringan Peredaran Harus Diusut
Meski pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika, publik tentu berharap penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan seorang terduga pelaku dan penyitaan barang bukti.
Pertanyaan pentingnya, dari mana sabu tersebut diperoleh, kepada siapa barang itu rencananya diedarkan, dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusinya?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penyidikan yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penelusuran asal-usul barang, pemeriksaan komunikasi yang relevan sesuai prosedur hukum, serta pengembangan perkara dapat menjadi bagian penting untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana upaya aparat dalam menelusuri sumber pasokan narkotika yang berpotensi merusak generasi muda. Pemberantasan narkoba akan lebih bermakna apabila penegakan hukum mampu menjangkau jaringan peredaran secara menyeluruh, bukan semata-mata menghasilkan penangkapan di lapangan.
Karena itu, Polres Way Kanan diharapkan terus mengembangkan penyidikan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu ditindaklanjuti secara serius, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Terancam Sanksi Pidana
Atas dugaan perbuatannya, FA disebut terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara.
Penerapan pasal terhadap terduga tetap menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum sesuai fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Informasi warga menjadi pintu awal pengungkapan, sementara keseriusan mengembangkan perkara menjadi salah satu ukuran penting untuk menelusuri dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Way Kanan.
Reporter: (Awal)







Comment