by

Resmi Berubah Nomenklatur Polsek Blambangan Umpu Menjadi Polsek Umpu Semenguk

-Berita, Daerah-1409 Views

Way Kanan, – Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K secara resmi melakukan pengukuhan perubahan nomenklatur Kepolisian Sektor jajaran Polda Lampung yakni Perubahan Nomenklatur Polsek Blambangan Umpu Menjadi Polsek Umpu Semenguk. Jum’at (13/03/2026)

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Para Pejabat Utama (PJU) Polres Way Kanan, Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto, M.Si, Kasub Polsek Negeri Agung Ipda Jupri, Danpos Koramil Blambangan Umpu Evan Juandi, Camat Umpu Semenguk Barusman, S.H, dan Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, S.E

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K menyampaikan bahwa usulan perubahan nomenklatur Polsek di jajaran Polda Lampung yang menyesuaikan dengan lokasi Kecamatan Polsek berada telah mendapatkan persetujuan dari Kapolri dan telah disahkan melaluisurat Keputusan Kapolda Lampung

“Kami berharap momentum ini dapat dijadikan pemicu semangat bagi seluruh personel dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat,” Ungkapnya

Kemudian, Peresmian ditandai dengan pembukaan tirai papan nama secara simbolis oleh Kapolres Way Kanan dan dirangkaikan dengan kegiatan santunan anak yatim piatu dan buka bersama di Mako Polsek Umpu Semenguk.

Sementara, Camat Negeri Agung Hepi Haryanto Menambahkan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian papan nama, melainkan bagian dari penyesuaian struktur organisasi agar selaras dengan nama kecamatan, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan kepolisian.

“Penyamaan nomenklatur ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan memperkuat sinergitas antara Polsek, unsur Muspika, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menjaga kamtibmas,” ujarnya

Adapun, Perubahan Nomenklatur Polsek Blambangan Umpu Menjadi Polsek Umpu Semenguk Merujuk pada
a. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Derah;

b. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;

c. Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/25258/XII/OTL.1.1.3/2025tanggal 30 Desember 2025 tentang Persetujuan perubahan nomenklatur Polsek dan Polsubsektor di jajaran Polda.

d. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor: Kep/ 57 /II/2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang perubahan nomenklatur 4 (empat) Kepolisian Sektor di jajaran Polda Lampung.

Reporter: (Awal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *