by

Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Curat di Gunung Katun

-Berita, Kriminal-129 Views

Way Kanan, – Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (14/04/2025)

Tersangka inisial RA (19) berdomisili di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana

Peristiwa terjadi pada saat korban Suranto (32) warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan sedang menginap dirumah rekannya yang beralamatkan di Kampung Gunung Katun, Baradatu, Way Kanan

Menurut keterangannya pada saat itu, korban tidur terlebih dahulu bersama kedua rekannya sekitar pukul 00.00 Wib dengan posisi Handphone berada diatas tubuhnya, kemudian sekitar pada pukul 04.30 Wib korban terbangun dan mendapati Handphone miliknya sudah tidak ada

Korban telah berusaha melakukan pencarian di sekitar lokasi akan tetapi tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa Handphone Merk OPPO Reno5 F warna hitam yang jika dinominalkan sejumlah Rp.4.299.000.00,- ribu rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 18:00 WIB Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Gunung Katun, Baradatu

Atas informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan

berhasil mengamankan diduga tersangka inisial RA tanpa disertai perlawanan. Selanjutnya TSK dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kasatreskrim.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *