by

SAH! Masa Jabatan Kepala Kampung Mulya Sari di Perpanjang Dua Tahun

-Berita, Daerah-347 Views

Way Kanan, – Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor B.96/ IV.13- WK/HK/ 2024 tanggal 24 juni 2024 tentang penyesuaian masa jabatan kepala kampung se- Kabupaten Way Kanan Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, S.E mewakili Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H, M.H mengukuhkan masa perpanjangan jabatan kepala kampung mulya sari Nyoman Swarni dari enam tahun menjadi delapan tahun yang berlangsung di GSG Kampung Mulya Sari, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Kamis (31/10/2024)

Kegiatan nampak dihadiri, Kasi PMK Kecamatan Negeri Agung Regen Suharta, S.E, ketua BPK beserta Anggota, Aparatur kampung, Tokoh masyarakat, Tokoh agama serta masyarakat kampung mulya sari

Sa’at di konfirmasi, Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, S.E mengatakan pengukuhan ini di lakukan karena kakam mulya sari tidak hadir di waktu pengukuhan secara serentak di GSG kab way kanan oleh bupati way kanan beberapa waktu yang lalu di karnakan yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah di provinsi bali

“Saya berharap kepada kepala kampung yang baru di kukuhkan akan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik – baiknya disertai dengan penuh tanggung jawab. Layani masyarakat kita dengan baik, selamat bekerja semoga tuhan yang maha esa senantiasa melimpahkan segala kekuatan,”Harapnya.(AL)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *