by

Kemenag Way Kanan Tinjau Tanah Hibah dan Wakaf KUA

-Berita, Daerah-831 Views

Way Kanan, – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Way Kanan, M. Rofik Mas’ud, melaksanakan kegiatan penting terkait aset negara dan umat di Way Kanan. Jum’at (7/11) kemarin

Beliau memimpin langsung pengukuran tanah hibah yang dialokasikan untuk pembangunan Kantor Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Labuhan di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan.

Pengukuran tanah hibah ini merupakan langkah awal dan krusial dalam proses realisasi pembangunan kantor KUA SBSN di Gunung Labuhan. Kasi Bimas Islam, M. Rofik Mas’ud, hadir untuk memastikan bahwa luas dan batas-batas tanah yang dihibahkan telah sesuai dengan ketentuan dan siap untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan infrastruktur layanan keagamaan di wilayah tersebut.

“Pembangunan kantor KUA SBSN ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan bagi masyarakat khususnya di Gunung Labuhan,” Ujar Kasi Bimas.M. Rofik Mas’ud.

Selain pengukuran tanah KUA, Kasi Bimas bersama Kepala Penyelenggara Zakat dan Waqaf (Kagara Zawa) Way Kanan, Roni Fadilah, juga meninjau langsung sejumlah lokasi tanah wakaf. Peninjauan ini dilakukan dalam rangka memfasilitasi dan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Way Kanan.

“Kolaborasi antar-instansi dalam menyelesaikan masalah administrasi aset negara maupun aset umat demi kemaslahatan masyarakat Way Kanan ini sangat kami tekankan,” Tandas Mas Rofik Sapaan Akrab Kasi Bimas.

Sementara Kagara Zawa, Roni Fadilah menambahkan, bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting selain untuk kemaslahatan umat juga memberikan kepastian hukum.

“Sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset-aset wakaf agar pemanfaatannya dapat berjalan optimal dan sesuai dengan peruntukan syariat. Sinergi antara Kemenag dan BPN ini diharapkan mampu menuntaskan masalah legalitas tanah wakaf yang ada di Way Kanan,” Tambah Roni.(Yan)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *