by

Hasil Monitoring!! Komisi III DPRD Way Kanan Bersama Dinas Perindag & Pabrik Singkong Sepakati Harga Singkong 1.350

-Berita, Daerah-2640 Views

Way Kanan, – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Way Kanan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) sekaligus Monitoring beberapa Pabrik Singkong yang ada di Kabupaten Way Kanan, Selasa, (20/05/2025)

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi III DPRD Way Kanan Badrison dari fraksi partai Demokrat bersama anggota DPRD Pansebon dari fraksi Partai Golkar, Maharatu dari Fraksi Partai PKB, Danuri dari Fraksi partai PDIP, Agus Irawan dari fraksi partai Demokrat, Ketua Komisi II Aswir Widjaya dari Fraksi Partai Demokrat, Adi Jaya dari Fraksi partai PAN, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan yang diwakilkan oleh Kabid Perdagangan M. Ali Kandar di didampingi kasubag dan para pimpinan pabrik

Dalam kunjungannya, Ketua Komisi III DPRD Way Kanan Badrison mengatakan bahwa kedatangannya untuk menindaklanjuti intruksi Gubernur Lampung No 02 tahun 2025 dan surat edaran Plt Bupati Way Kanan tentang penetapan harga ubi kayu kepada seluruh perusahaan industri tapioka khsususnya di Kabupaten Way Kanan

“Saya bersama rekan – rekan anggota Komisi III DPRD Way Kanan melakukan monitoring untuk memastikan pabrik singkong beroperasi sesuai regulasi dan standar industri, serta segera mengikuti intruksi Gubernur terkait harga singkong 1.350 dengan potongan 30%,” Ungkapnya

Sementara, Anggota DPRD Way Kanan Pansebon dari fraksi Partai Golkar menyampaikan dengan tegas agar pihak pabrik dapat dengan segara mematuhi terhadap peraturan yang berlaku sesuai dengan surat edaran bupati dan intruksi Gubernur

“Tujuan kami yang paling utama adalah menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap keluhan petani singkong terhadap harga, potongan dan pelayanan pabrik,”Harapnya

Kemudian, Kabid perdagangan M Ali Kandar menghimbau kepada Pihak Perusahaan Industri Tapioka Khususnya yang ada diwilayah Kabupaten Way Kanan, untuk dapat menerapkan Intruksi Gubernur no 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung dan Surat Edaran Bupati Way Kanan yang sudah diterbitkan

“Kegiatan hari ini untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur agar pabrik singkong yang ada di way kanan menerapkan Harga Ubi Kayu Rp. 1.350,- /kg dengan Potongan Rafaksi Maksimal 30%, tidak mengukur Kadar Pati,” Tandas Kabid Perdagangan M Ali Kandar

Adapun beberapa Perusahaan pabrik singkong yang dilakukan Monitoring hari ini bersama Komisi 3 dan Komisi 2 DPRD Kabupaten Way Kanan yakni :
1. PT. Gunung Mas Putra Kencana, di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung
2. PT. Agung Mulia Bunga Tapioka di Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu
3. PT. Gajah Mada Internusa di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu

Hasil dari monitoring 3 Perusahaan tersebut siap untk mengikuti Instruksi Gubernur dan Surat Edaran bupati terkait harga Ubi Kayu dengan Kriteria yang ditentukan oleh perusahaan

Penulis: (Awal)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *