by

Bupati Way Kanan Minta Kepala Unit/Instansi Kerja Segara Melaporkan PPPK rangkap Jabatan

-Berita, Daerah-533 Views

Way Kanan, – Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked melalui Surat Edaran nya meminta kepada kepala unit/instansi kerja agar segera menindaklanjuti dan mendata PPPK Paruh Waktu yang merangkap jabatan sebagai Kepala Kampung dan Perangkat Kampung untuk segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Way Kanan dengan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri paling lambat 31 Desember 2025

Surat Edaran tersebut resmi diterbitkan guna mengambil langkah tegas dalam menata birokrasi di tingkat daerah dan menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menekankan pentingnya fokus kinerja bagi para pegawai pemerintah

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa PPPK, meski berstatus paruh waktu, tetaplah aparatur pemerintah yang memiliki keterikatan terhadap target kinerja, beban kerja, serta tanggung jawab hukum

Rangkap jabatan dinilai sangat berisiko memicu benturan tugas dan kewajiban yang dapat menghambat optimalisasi pelayanan publik

Sekretaris Daerah Way Kanan, Machiavelli Tarmizi, mengatakan kebijakan ini bersifat wajib dan tidak dapat ditawar

“Iya benar, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam surat tersebut, PPPK paruh waktu tidak bisa merangkap sebagai BPK dan aparatur kampung,” kata Velli, Kamis (25/12/2025)

Velli menambahkan setelah diangkat setiap PPPK telah menandatangani perjanjian kerja yang berisi target-target tertentu

“Jika merangkap sebagai kepala desa, BPK, atau perangkat desa lainnya, dikhawatirkan akan terjadi benturan beban kerja yang mengganggu pemenuhan target kinerja tersebut,” ujarnya

Pemerintah Kabupaten Way Kanan tidak memberikan ruang bagi pelanggaran terhadap ketentuan ini. Bupati Way Kanan telah memerintahkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga kepala unit kerja untuk segera mendata PPPK Paruh Waktu di lingkungan masing-masing yang masih memiliki jabatan ganda

Bagi mereka yang ditemukan merangkap jabatan, pemerintah memberikan dua pilihan yakni tetap menjadi PPPK dengan mengundurkan diri dari jabatan di kampung atau tetap menjadi aparatur kampung dengan mengundurkan diri sebagai PPPK

Selain instruksi internal, Pemkab Way Kanan juga mengajak masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan di lapangan.

Masyarakat yang menemukan adanya praktik rangkap jabatan yang melanggar aturan ini dihimbau untuk melapor

“Masyarakat bisa melaporkan langsung kepada instansinya, OPD terkait, atau ke kecamatan tempat mereka bekerja masing-masing,” kata Velli

Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, tertib administrasi, serta memastikan setiap aparatur bekerja tanpa adanya konflik kepentingan demi kemajuan kampung dan daerah.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *