Way Kanan, – Roda perekonomian ribuan kepala keluarga dari sebagian masyarakat di Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung khususnya di Kecamatan Umpu Semenguk, Blambangan Umpu, Baradatu dan Negeri Agung hingga kini masih sangat bergantung pada aktivitas pencarian emas yang terhenti pasca aparat kepolisian menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan perkebunan milik PTPN I Regional 7 pada Minggu (8/3/2026) bulan lalu
Bagi warga, usaha penambangan emas rakyat bukan sekadar pekerjaan, melainkan sumber utama penghidupan dan penopang keberlangsungan hidup keluarga di tengah terbatasnya lapangan kerja.
Hal ini mengetuk hati para aktivis Way Kanan berkumpul untuk membentuk Aliansi Masyarakat Tambang Way Kanan (AMTWK) guna membantu dan mendampingi para penambang emas yang tidak dapat melakukan aktivitas penambangan karena terbentur oleh regulasi wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kabupaten Way Kanan. Kamis (2/4/2026)
Aktivitas pencarian emas di Kabupaten Way Kanan telah dilakukan secara turun-temurun sejak puluhan tahun yang lalu oleh Warga masyarakat, baik di lahan milik sendiri maupun dengan memanfaatkan alur sungai.
Dalam kondisi ekonomi yang serba terbatas, hasil tambang emas menjadi tumpuan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, hingga biaya kesehatan.
Namun di sisi lain, regulasi dan aturan yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil. Ketidakjelasan perizinan, keterbatasan akses legal, serta minimnya perlindungan hukum membuat para penambang rakyat berada dalam posisi yang rentan.
Ketua LSM TOPAN RI Kabupaten Way Kanan Syahrial Efendi menyampaikan bahwa Kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan antara kebutuhan masyarakat untuk bertahan hidup dengan kebijakan yang seharusnya memberikan kepastian, keadilan, dan ruang usaha yang berkelanjutan.
“Sejumlah penambang rakyat mengaku sering berada di “zona abu-abu” hukum. Di satu sisi mereka membutuhkan penghasilan untuk hidup, namun di sisi lain aktivitas yang dijalankan kerap dianggap melanggar aturan karena belum adanya payung hukum yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat”. Ujar Syahrial
Menjawab persoalan tersebut, solusi dinilai perlu ditempuh secara bertahap dan berpihak pada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek hukum dan perlindungan lingkungan. Salah satu langkah penting yang dapat dilakukan adalah penataan legal penambangan rakyat melalui perluasan dan percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dengan adanya WPR, masyarakat dapat menambang secara legal, aman, dan terlindungi secara hukum.
Selain itu perwakilan masyarakat penambang emas, Arifin berharap penyederhanaan perizinan juga menjadi kebutuhan mendesak. Proses perizinan yang mudah, murah, dan transparan, serta disesuaikan dengan kemampuan masyarakat kecil, dinilai akan mencegah praktik penambangan ilegal yang justru tumbuh akibat regulasi yang terlalu rumit.
“Pendampingan dan pembinaan terhadap penambang rakyat juga penting dilakukan, mencakup teknik penambangan yang ramah lingkungan, keselamatan kerja, serta pengelolaan pascatambang. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan kerusakan alam sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelestarian lingkungan”. Ujar Arifin
Di sisi lain, Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kampung Bumi Ratu, Demsy Presanov mendorong keterlibatan KDMP serta pembentukan koperasi penambang rakyat atau kelompok penambang rakyat dapat menjadi solusi untuk memperkuat kelembagaan masyarakat. Melalui wadah tersebut, penambang dapat memperoleh akses permodalan, peralatan yang lebih layak, serta posisi tawar yang lebih kuat dalam menjual hasil tambang.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan pemegang izin juga dinilai perlu difasilitasi agar masyarakat tidak tersisih, melainkan dilibatkan secara legal dan berkeadilan. Sementara dalam jangka panjang, diversifikasi ekonomi lokal menjadi langkah strategis agar ketergantungan masyarakat terhadap sektor emas tidak semakin tinggi”,Harapnya.(Rls/Aw)







Comment