WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus mematangkan persiapan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 untuk mempermudah masyarakat memperoleh bantuan ketika menghadapi situasi darurat. Layanan yang direncanakan diluncurkan pada 10 November 2026 ini diharapkan menjadi akses terpadu untuk pelaporan kejadian yang membutuhkan penanganan cepat dari instansi terkait.
Persiapan tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) NTPD 112 Kabupaten Way Kanan Tahun 2026 yang dibuka Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., di Ruang Rapat Bupati Way Kanan, Jumat (23/10/2026).
Melalui layanan ini, masyarakat nantinya dapat menghubungi satu nomor panggilan tanpa dikenakan biaya panggilan untuk melaporkan berbagai keadaan darurat, seperti kebakaran, kecelakaan, kegawatdaruratan medis, gangguan keamanan, dan bencana. Laporan yang masuk akan diteruskan kepada instansi terkait sesuai jenis kejadian dan kebutuhan penanganan.
Bupati Ayu mengatakan, kehadiran NTPD 112 diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam meminta pertolongan tanpa harus mengingat sejumlah nomor telepon dari instansi yang berbeda.
Menurutnya, layanan tersebut penting bagi Kabupaten Way Kanan yang memiliki wilayah cukup luas dengan kondisi geografis dan jarak tempuh yang beragam. Karena itu, kesiapan petugas, ketersediaan sarana dan prasarana, serta koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting agar laporan masyarakat dapat ditangani secara tepat.
“Keberhasilan layanan NTPD 112 tidak hanya bergantung pada ketersediaan teknologi, tetapi juga pada kesiapan petugas dan koordinasi seluruh pihak yang terlibat. Setiap perangkat daerah dan instansi terkait harus menjalankan perannya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” ujar Ayu.
Ia meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, serta perangkat daerah dan instansi terkait lainnya memperkuat koordinasi dalam mempersiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta mekanisme penanganan laporan.
Bupati juga berharap Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terus memberikan pendampingan teknis, termasuk dalam verifikasi kesiapan dan peningkatan kapasitas petugas, sehingga penyelenggaraan layanan dapat berjalan sesuai standar dan kebutuhan operasional.
Persiapan Berlanjut, Sejumlah Kebutuhan Masih Harus Dituntaskan
Kepala Dinas Kominfosan Kabupaten Way Kanan, Yusron Lutri, menjelaskan bahwa upaya penyelenggaraan NTPD 112 telah dimulai sejak 2024. Namun, keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana pendukung, serta sumber daya manusia sempat menjadi kendala dalam proses persiapannya.
Pada 2026, persiapan kembali dilanjutkan dengan menyiapkan sejumlah kebutuhan awal, antara lain ruang layanan NTPD 112, perangkat komputer, koneksi internet, serta regulasi dasar berupa Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.
Menurut Yusron, FGD tersebut menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman mengenai kebutuhan teknis, pembagian peran, dan mekanisme koordinasi antarinstansi sebelum layanan dioperasikan.
Tahapan selanjutnya meliputi koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, verifikasi kesiapan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas petugas, serta pemenuhan kebutuhan operasional.
Dalam rencana operasionalnya, petugas penerima panggilan atau call taker akan melibatkan unsur BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas Kesehatan. Petugas direncanakan bekerja dalam tiga giliran atau shift, masing-masing terdiri atas tiga orang.
Pengaturan tersebut memerlukan pembagian tugas dan mekanisme kerja yang jelas agar setiap laporan dapat diterima, diteruskan, dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Selain itu, pembentukan tim koordinasi terpadu yang melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait juga menjadi bagian dari persiapan. Rancangan Keputusan Bupati mengenai tim tersebut masih dalam proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan.
FGD ini turut membahas sosialisasi kebijakan dan standar teknis penyelenggaraan NTPD 112, identifikasi kebutuhan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia, penguatan koordinasi lintas instansi, hingga penyelarasan dukungan operasional dan anggaran.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Way Kanan, Pasintel Kodim 0427/WK, sejumlah kepala perangkat daerah, serta perwakilan instansi terkait. Sementara itu, Ketua Tim Early Warning System (EWS) dan Layanan 112 Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Agung Setio Utomo, hadir secara daring sebagai narasumber bersama PIC Tim EWS dan NTPD 112, Ratna Galih. Turut hadir para kepala organisasi perangkat daerah dan perwakilan kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.
Pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab untuk membahas berbagai aspek teknis serta kebutuhan penyelenggaraan layanan.
Dengan rencana peluncuran pada 10 November 2026, kesiapan petugas, kepastian mekanisme koordinasi, dan penyelesaian kebutuhan operasional menjadi hal penting yang perlu dituntaskan. Hal tersebut diperlukan agar NTPD 112 tidak sekadar menjadi layanan yang tersedia, tetapi benar-benar dapat diandalkan masyarakat ketika menghadapi keadaan darurat.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap layanan ini nantinya mampu mempercepat akses masyarakat terhadap bantuan, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan keadaan darurat.
(Dinas Kominfosan Kabupaten Way Kanan)
Foto: Humas Kominfosan







Comment