by

Viral, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditahan kejati Lampung

Lampung, – Setelah memenuhi beberapa kali panggilan Kejati Lampung terkait dugaan terlibat korupsi kasus pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya. Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tersangka korupsi akhirnya ditahan di Lapas Wayhui, Selasa (28/4/2026)

Dari informasi yang beredar, Mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024 keluar dari Gedung Kejati Lampung memakai rompi tahanan warna pink dengan tangan diborgol dan wajah pakai masker pada pukul 21.20 WIB. Arinal menundukan wajah dari jepretan kamera puluhan wartawan.

Dalam kasus ini, Arinal Djunaidi mantan Gubernur Lampung tersebut ditahan menyusul tiga tersangka korupsi PT LEB yang telah ditahan sejak tahun lalu dan masih dalam proses sidang di PN Tanjungkarang. Ketiganya adalah Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.

Keempat tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejati Lampung No Sprint 13/07/ Tahun 2025/Tgl 9 Jul 2025.

Sebelumnya, penyidik telah menyita beberapa barang berharga dari Arinal senilai Rp38.588.545.675 yang terdiri dari:

  1. Tujuh mobil senilai Rp3.500.000.000.
  2. Logam mulia seberat 645 gram. Senilai Rp1.291.290.000.
  3. Uang tunai; pecahan mata uang asing dan rupiah. Senilai Rp1.356.131.100.
  4. Deposito dari beberapa bank. Senilai Rp4.400.724.575.
  5. 29 Sertifikat hak milik. Senilai Rp28.040.400.000.

Adapun Kronologi Kasus (LEB)

Bermula dari tahun 2018–2019: Pemprov Lampung melalui PT LJU membentuk anak perusahaan PT LEB untuk menerima dana PI 10% dari Pertamina Hulu Energi.

Kemudian, Pada tahun 2019–2021: PT LEB menerima transfer dana sekitar US$17,28 juta (Rp271 miliar). Dana ini diduga tidak digunakan untuk pembangunan, melainkan mengalir ke rekening pribadi dan aset pejabat.

Setelah itu pada tahun 2022–2023: Laporan masyarakat masuk ke Kejati Lampung. Penyelidikan awal dilakukan, kantor PT LEB dan rumah pengurus digeledah, ditemukan aset Rp. 30 miliar.

Tepat pada pertengahan 2024: Penyitaan bertambah, total mencapai Rp. 84 miliar. Nama Arinal Djunaidi mulai disebut dalam aliran dana.

Setelah itu pada September 2025: Kejati menggeledah rumah Arinal, menyita aset Rp. 38,5 miliar. Total sitaan menjadi Rp.122 miliar, masih menyisakan Rp. 149 miliar yang hilang. Kemudian 4–5 September 2025: Arinal diperiksa maraton, penyidikan melebar ke mantan komisaris dan direksi PT LEB.

Akhir September 2025: Kejati Lampung diperkirakan menetapkan tersangka, dengan nama Arinal Djunaidi, Heri Wardoyo, dan jajaran direksi lama masuk dalm radar utama.

Sumber: Helo Lampung & Berita yang Beredar
Editor: (Awal) Literasi Kampung

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *