by

Soal Harga singkong! Lapak & Pabrik way Kanan Bandel Abaikan intruksi Gubernur

-Berita, Daerah-378 Views

Way Kanan, Lampung – Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan harga pembelian singkong minimal Rp 1.350 per kilogram dengan potongan kadar air dan kotoran maksimal 30 persen, tampaknya belum memberikan dampak signifikan bagi para petani di Kabupaten Way Kanan. Jum’at, 09 Mei 2025

Pantauan di lapangan hari ini, Jum’at, 09 Mei 2025 menunjukkan bahwa harga singkong di tingkat petani masih jauh di bawah ketetapan tersebut. Sejumlah petani di Kecamatan Gunung Labuhan, Negeri Agung dan Blambangan Umpu mengeluhkan bahwa harga jual singkong di tingkat lapak atau pengumpul masih berkisar antara Rp 750 hingga Rp 995 per kilogram dengan potongan 25%-37%.

Mereka juga mengungkapkan bahwa potongan yang diterapkan oleh para pengumpul seringkali melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam Instruksi Gubernur.

“Kami senang ada instruksi dari gubernur, tapi kenyataannya di lapangan masih begini-begini saja. Harga masih murah, potongan juga masih besar. Kami berharap pemerintah bisa lebih tegas lagi dalam pengawasannya.”ujar Tomi, seorang petani singkong asal Negeri Agung.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Sarnubi, petani singkong lainnya. Ia mengatakan bahwa biaya produksi singkong terus meningkat, sementara harga jual tidak sebanding.

“Dengan harga seperti ini, kami sulit untuk mendapatkan keuntungan. Jangankan untuk menabung, untuk biaya hidup sehari-hari saja pas-pasan,” tuturnya.

Menanggapi kondisi ini, beberapa tokoh masyarakat dan perwakilan petani di Way Kanan mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten untuk segera melakukan tindakan nyata. Mereka berharap adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap para pengumpul dan perusahaan pengolahan singkong agar Instruksi Gubernur dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani.

“Kami meminta pemerintah tidak hanya mengeluarkan instruksi, tetapi juga memastikan implementasinya di lapangan,” tegas Akeman, seorang tokoh sekaligus Ketua Apdesi Kecamatan Gunung Labuhan.

“Petani singkong di Way Kanan banyak yang mengeluh karna harga penjualan yang masih menyekik, kenapa dengan hal ini semua unsur hanya diam terpaku tidak ada reaksi atas kesewenang-wenangan yang ada. Ayolah petani way kanan bersuara seperti kabupaten lain,” tegas Akeman.

Akeman berharap adanya perhatian dan tindakan yang lebih konkret dari pemerintah, keluhan para petani singkong di Way Kanan dapat segera teratasi dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 dapat memberikan dampak positif yang sesungguhnya bagi kesejahteraan mereka.

“Semoga pabrik dan lapak yang ada agar ikut arahan gubernur, karena banyaknya petani singkong yang mengeluh karna menunggu harga singkong tidak di cabut, sebab susah mau jual kemana,” pungkasnya

Rilis: (Sariyanto, S.H) 

Editor: (Awal) 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *