by

Lampung & Problem Hukum “ Menuju 61 Tahun 

-Berita, Daerah-139 Views

Lampung, – Tepat pada tanggal 20 Februari kemarin, seluruh kepala daerah yang terpilih dalam kontestasi pilkada telah di lantik, tak terkecuali kepala daerah yang ada di Lampung.

Tentu saja, pelantikan ini menjadi momentum yang sakral tidak hanya bagi kepala daerah yang dilantik, namun juga bagi masyarakat Lampung. Sebab dengan telah dilaluinya proses pelantikan tersebut menjadi tanda bagi kepala daerah dan masyarakat untuk memulai kerja-kerja dalam upaya membenahi serta mennyelesaikan segala permasalahan yang ada.

Selain momentum sakral terkait dengan pelantikan kepala daerah, Tanggal 18 Maret mendatang akan diperingati sebagai hari lahir Provinsi Lampung. Pada tanggal tersebut, Lampung akan menginjak usia yang ke 61 Tahun, tentu bukan waktu yang singkat untuk membangun Provinsi Lampung menjadi salah satu provinsi terbaik yang ada di Indonesia. Meski sudah memakan waktu setengah abad, nyatanya Lampung belum banyak melakukan perubahan.

Lihat saja data yang dikeluarkan oleh Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bahwa lampung menempati posisi pertama di sumatera dengan SDM masyarakat terendah. Belum lagi jika kita berbicara terkait infrastruktur dan pembangunan yang ada di Lampung, kemacetan, bannjir, jalan berlubang, akhir-akhir ini terus menjadi topik hangat di masyarakat lampung, bahkan Indonesia.

Selain permasalahan SDM dan juga infrasturktur serta pembangunan, masalah hukum di Lampung juga tak kalah menyedihkan. Di Indonesia, hukum seharusnya menjadi panglima keadilan, tetapi realitasnya justru sering kali menghadirkan ironi. Kasus-kasus korupsi terus merajalela, pelanggaran hak asasi manusia masih terjadi, dan akses terhadap keadilan kerap berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan. Di tingkat nasional, kita melihat bagaimana kasus-kasus besar seperti mafia tanah, penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, hingga ketidakjelasan hukum bagi masyarakat adat terus berulang.

Di Lampung, problem hukum tak kalah pelik. Mulai dari konflik agraria yang berujung pada kriminalisasi petani, eksploitasi buruh tanpa perlindungan hukum yang memadai, hingga masalah lingkungan akibat investasi yang mengabaikan aspek keberlanjutan. Dalam kondisi seperti ini, hukum lebih sering menjadi alat dominasi ketimbang sarana perlindungan bagi rakyat kecil.

Padahal, hukum dalam masyarakat tidak hanya berfungsi untuk mengatur dan menghukum, tetapi juga untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak setiap warga negara. Sejak zaman peradaban kuno, hukum hadir sebagai fondasi utama dalam menjaga keteraturan sosial. Di Indonesia, berbagai asas hukum seperti kepastian, keadilan, dan kemanfaatan telah menjadi dasar dalam perumusan undang-undang dan kebijakan publik. Namun, dalam praktiknya, asas-asas tersebut sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Hukum yang seharusnya menjamin kesejahteraan justru menjadi alat penindasan bagi kelompok rentan. Ketika kepercayaan masyarakat terhadap hukum menurun, maka yang muncul adalah ketidakpatuhan, bahkan perlawanan terhadap sistem yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.

Tidak dapat dipungkiri bahwa peran hukum dalam kehidupan sosial sangat besar. Ia bukan hanya perangkat normatif, tetapi juga alat perubahan sosial yang menentukan arah perkembangan masyarakat. Ketika hukum ditegakkan dengan adil, maka ia mampu menciptakan tatanan yang harmonis dan beradab. Namun, ketika hukum digunakan sebagai alat kepentingan kelompok tertentu, maka yang muncul adalah ketimpangan dan ketidakstabilan sosial. Kesenjangan dalam akses terhadap keadilan menjadi bukti nyata bagaimana hukum di negeri ini masih belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil. Masih banyak kelompok masyarakat yang kesulitan mendapatkan perlindungan hukum yang layak, baik karena factor ekonomi, Pendidikan, maupun keterbatasan akses terhadap bantuan hukum.

Dalam konteks ini, kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menjadi sangat penting. LBH bukan hanya sekadar lembaga advokasi hukum, tetapi juga garda terdepan dalam membela hak-hak masyarakat yang terpinggirkan. Lahirnya LBH Dharma Loka Nusantara yang bertepatan dengan hari lahir Provinsi Lampung, bukan saja sekadar simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, melainkan sebuah gerakan moral dan sosial yang bertujuan mengembalikan hukum pada marwahnya.

LBH ini akan berperan sebagai mitra kritis pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus menjadi suara bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap keadilan. LBH Dharma Loka Nusantara hadir dengan visi besar: menjadikan hukum sebagai alat pemberdayaan, bukan penindasan. Dengan pendekatan independen, profesional, dan berlandaskan prinsip keadilan sosial, LBH ini akan berjuang di garis depan dalam membela hak-hak masyarakat kecil, buruh, petani, nelayan, dan kelompok marjinal lainnya. Sebab, hukum yang adil bukan hanya milik mereka yang berkuasa, tetapi harus menjadi hak bagi semua warga negara, tanpa terkecuali.

Maka, inilah saatnya untuk membangun kesadaran kolektif bahwa hukum bukan milik elite, bukan alat para pemodal, tetapi senjata rakyat dalam memperjuangkan haknya. LBH Dharma Loka Nusantara lahir untuk memastikan bahwa suara keadilan tidak lagi diredam oleh kuasa, dan hukum benar-benar menjadi penjaga ketertiban yang berpihak pada kemanusiaan. Sebab tanpa keadilan, hukum hanyalah sekumpulan aturan tanpa makna, dan tanpa keberpihakan pada rakyat kecil, hukum hanyalah ilusi yang dijadikan alat legitimasi oleh mereka yang berkuasa.

*PANDANGAN KRITIS LBH DLN TERHADAP KONDISI OBJEKTIF PROVINSI LAMPUNG

Direktur LBH Dharma Loka Nusantara Ahmad Hadi Baladi Ummah, S.H. berpandangan khusus pada point :*

1. Sosial-Politik Lampung
Provinsi Lampung memiliki dinamika sosial-politik yang kompleks. Di satu sisi, pembangunan ekonomi dan infrastruktur terus berkembang; di sisi lain, berbagai permasalahan hukum dan sosial masih kerap terjadi. Isu-isu seperti kebebasan berpendapat, perlindungan lingkungan, hak-hak perempuan dan anak, serta implementasi kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat rentan menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius.

2. Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Namun, di Lampung, hak ini sering kali terancam. Sejak tahun 2019 hingga 2022, terdapat beberapa kasus yang menunjukkan pengekangan terhadap kebebasan berpendapat, khususnya di kalangan mahasiswa. Misalnya, beberapa mahasiswa mengalami sanksi akademik seperti drop out (DO) akibat menyuarakan pendapat kritis terhadap kebijakan kampus atau pemerintah. Kasus-kasus semacam ini mencerminkan adanya upaya pembungkaman suara kritis yang seharusnya dilindungi dalam negara demokratis.

3. Perlindungan Lingkungan
Isu lingkungan menjadi perhatian utama di Lampung. Pemerintah daerah cenderung tidak fokus pada masalah lingkungan, mengingat tingginya angka deforestasi, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem lainnya. Namun, upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan sering kali belum optimal. Kasus-kasus perusakan lingkungan yang melibatkan korporasi besar kerap tidak ditangani dengan tegas, sehingga merugikan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.

4. Perlindungan Perempuan dan Anak Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung masih menjadi masalah serius. Data menunjukkan bahwa selama dua tahun terakhir, terdapat 275 kasus kekerasan berbasis gender yang ditangani oleh YLBHI dan 18 kantor LBH di Indonesia. Penanganan kasus-kasus ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya pemahaman masyarakat tentang kerja-kerja perlindungan perempuan dan anak, serta minimnya dukungan dari aparat penegak hukum. Selain itu, partisipasi politik perempuan di Lampung juga masih rendah, dengan keterwakilan yang stagnan dan jauh dari target kuota nasional. Hal ini mencerminkan adanya hambatan struktural dan kultural yang menghalangi perempuan untuk berperan aktif dalam proses politik dan pengambilan keputusan

5. Kebijakan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat
Implementasi kebijakan publik di Lampung sering kali belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan. Masalah seperti akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik perlu ditingkatkan untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat luas.

6. Peran LBH Dharma Loka Nusantara Sebagai mitra kritis pemerintah, LBH Dharma Loka Nusantara berkomitmen untuk:
1. Pendampingan Hukum: Memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang menghadapi permasalahan hukum, baik perdata maupun pidana.
2. Advokasi Kebijakan: Mengawal proses pembuatan dan implementasi kebijakan publik agar sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan hak asasi manusia.
3. Pendidikan Hukum: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program sosialisasi, pelatihan, dan diskusi publik.

4. Litigasi Strategis: Mengajukan gugatan hukum terhadap kebijakan atau tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat luas dan bertentangan dengan konstitusi.

*PENUTUP

Seluruh uraian di atas di tegaskan oleh *Ahmad Hadi Baladi Ummah, S.H (Direktur LBH Dharma Loka Nusantara)* merupakan hasil refleksi kami terhadap pemerintah sebagai pemangku kebijakan, dan juga tentunya secara khusus menjadi autokritik bagi masyarakat dan juga kelompok intelektual yang ada di Lampung. Bahwa seluruh permasalahan yang ada tidak dapat diselesaikan dengan saling menyalahkan atau bahkan saling mengandalkan sekalipun.

Apalagi jika kita berbicara tentang masalah hukum yang ada di Lampung, masih sangat jauh dari kata ideal. Untuk itu, bertepatan dengan pelantikan kepala daerah sekaligus akan menyambut peringatan lahirnya Provinsi Lampung, LBH Dharma Loka Nusantara telah memantapkan diri sebagai mitra kritis dan juga teman bagi pemerintah dalam rangka mewujudkan hukum yang berkeadilan.

Kami menyadari bahwa upaya menegakkan keadilan dan demokrasi tidak dapat dilakukan sendiri. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, media, dan pemerintah daerah untuk bersinergi dalam menciptakan Lampung yang lebih adil, demokratis, dan sejahtera. Dengan kolaborasi yang erat, kita dapat mewujudkan perubahan positif dan memastikan bahwa hak-hak setiap individu terlindungi dengan baik.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *