by

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di RSHK Way Kanan Minta Polisi segera Periksa Pelaku yang terlibat

-Berita, Kriminal-1222 Views

Way Kanan, – Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Hendri Aryanto, warga Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, resmi dilaporkan ke Polres Way Kanan. Korban bersama tim kuasa hukumnya berharap proses penanganan perkara dapat berjalan cepat guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/B/89/VI/2026/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di depan Rumah Sakit Haji Kamino (RSHK), Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Korban mengaku menjadi sasaran pemukulan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial R alias M bersama beberapa rekannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah, luka lecet, muntah berulang kali, serta pusing yang masih dirasakan hingga saat ini.

Didampingi kuasa hukum dari Kantor Pengacara Fery Irawan, M.H dan Rekan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum

Usai menjalani pemeriksaan, Advokat Beni Idris, SH, selaku kuasa hukum korban, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik guna mendukung proses penyelidikan.

“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami klien kami. Seluruh bukti yang kami miliki juga telah kami serahkan kepada penyidik Polres Way Kanan. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujar Beni Idris.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara tersebut mengingat korban mengalami dampak fisik maupun psikologis akibat insiden yang dilaporkan.

“Kami meminta penyidik segera memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, kami berharap proses penetapan tersangka dapat segera dilakukan sehingga korban memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Beni menambahkan, hingga saat ini kliennya masih mengalami trauma dan gangguan kesehatan pascakejadian. Selain luka fisik, korban disebut masih sering merasakan pusing dan mual yang memengaruhi aktivitas sehari-hari.

“Klien kami masih dalam proses pemulihan dan belum dapat beraktivitas secara normal. Karena itu, kami berharap perkara ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara dilakukan secara cepat, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa proses penegakan hukum berjalan secara adil dan profesional.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polres Way Kanan masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait laporan dugaan pengeroyokan tersebut.(rls/Aw)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *