by

Diduga Panitia SC OC Tidak Transparansi dan Arogansi, Ada apa dengan SC dan OC IGORNAS?

-Berita-1362 Views

Jakarta, – Musyawarah Nasional I yang di laksanakan di Jakarta bertempat di Hotel Grand Mercure kemayoran pada tanggal 8 s.d 10 Agustus 2025 diduga dipenuhi dengan hal-hal yang tidak procedural mulai dari tahapan munas sampai dengan kegiatan munas sendiri maka dari itu 14 ketua Umum Provinsi sebagai pemegang hak suara yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Gorontalo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua Tengah, Membuat surat mosi tidak percaya terhadap pengurus pusat dalam pembentuka SC dan OC serta ketua panitia pelaksana dalam pelaksanaan MUNAS dan surat ini akan di kirimkan ke Bapak Menteri Pemuda Olahraga sebagai Penasehat IGORNAS

Menurut Ketua TIM bapak Abd. Rahman yang mewakili ketua umum 14 Provinsi pemegang hak suara poin-poin dalam surat mosi tidak percaya semuanya melanggar AD/ART IGORNAS tentang pelaksanaan MUNAS yang kami beritakan disini hanya beberapa bagian kami sampaikan yaitu

• Ketidakmampuan Pengurus Pusat dalam menyelenggarakan MUNAS pada saat waktu yang tepat sebelum bulan Juli ini terbukti bahwa pelaksanaan Munas di laksanakan di bulan Agutus 2025 yang di mana Anggaran Dasar IGORNAS Pasal 10 Pengurus IGORNAS Poin 2. Masa bakti Pengurus IGORNAS Adalah 4 (empat) tahun yaitu terhitung sejak saat di terbitkan Surat Keputusan, ada Kepengurusan PP berakhir di tanggal 30 Juli 2025 (Bukti Pendukung surat di lampiran 3) dengan tidak di laksanakan MUNAS dari Februari s.d Juli 2025 maka secara otomatis pengurus pusat dinyatakan dimisioner dan Surat Keputusan Panitia Munas juga di nyatakan tidak sah

(a) Pemberitahuan Munas tidak sesuai dengan waktu yang di tentukan oleh Anggran Rumah Tangga IGORNAS dan penyampaian bahan-bahan Tata tertib atau buku panduan serta laporan pertanggungajawaban program kerja dan keuangan yang di kirimkan hanya 3 hari menjelang munas ini tidak sesuai dengan anggaran rumah tangga dan laporan pertangungjawaban pengurus tidak di kirimkan termasuk laporan keuangan yang ada di dalamnya padahal di Anggaran Rumah Tangga sudah di atur Pasal 17 Musyawarah Nasional Poin b yaitu Tempat dan Pemberitahuani.

I. Pemberitahuan tentang pelaksanaan MUNAS dilakukan secara tertulis dan dikirimkanke setiap anggota yang berhak untuk mengikuti MUNAS, sekurang- kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum MUNAS diselenggarakan;

II. Bahan-bahan tertulis yang akan dibahas dan diputuskan di dalam MUNAS wajib dikirimkan kepada setiap dan seluruh peserta MUNAS yang berhak sebagaimanadimaksud pada ayat 1 butir (a) di atas, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum MUNAS diselenggarakan.

Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas sesuai bukti, kami memandang bahwa pelaksanaan Munas ini:

1. Semua Keputusan yang dilaksanakan di MUNAS tidak SAH karena tidak sesuai Tahapan yang Berlaku
2. Munas Dibatalkan Tidak Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IGORNAS.
3. Dilakukan pengulangan tahapan Munas yang sesuai dengan AD/ART yang berlakuberlaku

Penulis: Bapak Rahman Ketua Tim Solidaritas Dr. Arianto, M. Pd.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *