Way Kanan, — Telah digelar sidang tertutup di Pengadilan Negeri Way Kanan, terhadap terdakwa( AD), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di SMP Negeri 1 Pakuon Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. (AD) didakwa diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu siswinya yang masih di bawah umur
Kasus ini berawal dari dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan (AD) terhadap korban (AVP) di lingkungan sekolah tempatnya mengajar. Perbuatan tersebut membuat keluarga korban melaporkannya ke pihak berwenang, hingga kasus berlanjut ke meja hijau.
Sidang hari ini menghadirkan lima orang saksi, salah satunya guru olahraga di sekolah tersebut, yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Sidang dipimpin oleh Hakim (ABC) dengan Jaksa Penuntut Umum (AM) yang memimpin jalannya proses persidangan
Keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait pelecehan terhadap anak di bawah umur
Pasal dan Ancaman Hukuman yang Berlaku:
Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”
Jika terbukti dilakukan oleh guru atau tenaga pendidik, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok dan dapat dijatuhi pemberhentian tidak hormat sebagai ASN, sesuai Pasal 81A UU Perlindungan Anak.
Dalam kasus tertentu, hakim juga dapat memerintahkan kebiri kimia atau rehabilitasi bagi pelaku, sesuai Pasal 82 Ayat (4) UU Perlindungan Anak.(Rls)







Comment